Diduga Pelaku Usaha di Maros Berikan Gaji di Bawah UMR/UMP Serta Diduga Limbah Dapur Dibuang Ke Persawahan
KABAR NEGARA | Maros,- Pelaku Usaha dalam mengelola bisnisnya wajib memperhatikan beberapa aturan terkait izin dan pengelolaan serta kesejahteraan Karyawannya, hal tersebut sudah diatur dalam Undang undang seperti yang diungkap Hamzah selaku Sekjend Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup kepada awak media saat ditemui di Salah satu pusat keramaian di Kota Makassar, pada Selasa 03 Juni 2025.
Menurut Hamzah yang kini menjadi sorotannya adalah pelaku usaha milik, "Putry bakery & cake - the saung urban restoran & coffee"
Pelaku usaha tersebut diduga langgar beberapa aturan, seperti masalah Gaji karyawan yang dibawah dari Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang berlaku, serta diduga pembuangan limbah dapur yang langsung dibuang ke area persawahan.
"Beberapa regulasi yang menjadi dasar hak atas upah karyawan, yaitu: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, selain itu terkait Limbah dapur usaha tidak boleh dibuang ke persawahan karena dapat mencemari tanah dan air yang digunakan untuk irigasi, serta berdampak negatif pada kesehatan dan produktivitas tanaman",jelas Hamzah.
Selain itu Sekjend Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (PHLH), juga menambahkan bahwa Limbah dapur yang mengandung sisa makanan, minyak, dan bahan kimia dapat mencemari air, tanah, dan udara.
"Limbah dapur yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan berbagai masalah, mulai dari masalah kesehatan hingga pencemaran lingkungan. Aturan yang mengatur masalah ini meliputi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pengelolaan limbah khusus", tegasnya kepada awak media.
Hamzah juga meminta pihak Berwenang untuk melakukan evaluasi serta peninjauan langsung terkait Pelaku Usaha tersebut, serta melakukan sidak disemua cabangnya yang berada di Kabupaten Maros, dimana menurutnya setiap pelaku usaha wajib taat atas semua peraturan yang berlaku seperti UU PPLH No.32 Tahun 2009, dalam menjalankan usahanya. Ini termasuk peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan daerah, serta peraturan internal yang mungkin berlaku untuk sektor usaha tertentu.
"Kami juga sangat mendukung adanya pelaku usaha mikro baik skala kecil maupun besar, untuk mendorong pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Maros, namun disisi lain tetap memperhatikan aturan serta regulasi yang mengatur terkait usaha tersebut agar tidak muncul dampak lingkungan dari limbah usaha, serta kesejahteraan karyawannya sendiri", tutupnya kepada awak media.
Sementara pihak putry bakery & cafe – the saung urban restoran & coffee saat dikonfirmasi awak media enggan berikan tanggapan, dan hingga terbitnya berita ini belum ada tanggapan sama sekali.(**Red)