BREAKING NEWS
Deskripsi-Gambar

Pahami Dan Berhati-Hati Fitnah Online, Tuduhan Korupsi Berujung Pasal Pencemaran Nama Baik

Mustakim.SH

Kepala Bahagian Hukum Ikatan Wartawan Online (IWO) Soppeng 



KABAR NEGARA| SOPPENG
-Rabu, 18/06/2025 Tuduhan korupsi tanpa bukti di berita opini memang berpotensi menjerat pelakunya dengan Pasal Pencemaran Nama Baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Pasal 27 ayat (3) UU ITE: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."


 Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 (Perubahan UU ITE): Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Mengapa ini penting dalam kasus tuduhan korupsi tanpa bukti di berita opini.


Penyebaran Informasi Elektronik, Berita opini yang diunggah di platform online (media massa, blog, media sosial) termasuk dalam kategori informasi elektronik yang didistribusikan dan/atau ditransmisikan.


Muatan Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik: Jika tuduhan korupsi tersebut tidak didasari bukti yang kuat dan terbukti tidak benar, maka hal itu dapat dianggap sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap individu atau lembaga yang dituduh.


Unsur "Tanpa Hak" Pelaku menyebarkan tuduhan tersebut tanpa memiliki hak atau dasar hukum yang kuat untuk melakukannya, terutama jika itu hanya opini tanpa fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.


Kebebasan Berpendapat vs. Tanggung Jawab Hukum. Meskipun kebebasan berpendapat dilindungi, ada batasan yang jelas, yaitu tidak boleh merugikan atau mencemarkan nama baik orang lain tanpa dasar yang kuat.


Pembuktian, Dalam kasus pencemaran nama baik, pihak yang menuduh harus mampu membuktikan kebenaran tuduhannya. Jika tidak, ia berisiko dijerat hukum.


Putusan (MK) yang menegaskan bahwa UU ITE tidak bisa digunakan lembaga atau kelompok untuk melaporkan seseorang untuk pencemaran nama baik, melainkan hanya individu. Namun, dalam konteks "tuduhan korupsi tanpa bukti" yang biasanya menyasar individu, pasal ini tetap relevan.


Oleh karena itu, sangat penting bagi penulis opini, jurnalis, atau siapa pun yang menyebarkan informasi, terutama terkait tuduhan serius seperti korupsi, untuk memastikan bahwa informasi yang disebarkan memiliki dasar fakta dan bukti yang kuat, serta menghindari penyebaran opini yang bersifat fitnah atau pencemaran nama baik ( 2R**)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image