BREAKING NEWS
Deskripsi-Gambar

Diduga DPMPTS Makassar Main Mata Dengan PT. Primafood Internasional Hingga Abaikan Rekom DPRD


KABAR NEGARA
| MAKASSAR - Misteri surat rekomendasi penutupan/ penyegelan PT. Primafood internasional terkesan dianulir oleh DPMPTSP Kota Makassar, pasalnya proses pengambilan keputusan publik idealnya berlandaskan pada asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Dalam kerangka tata kelola pemerintahan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki fungsi representatif untuk menyalurkan aspirasi masyarakat melalui mekanisme politik, salah satunya adalah Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ketika sebuah rekomendasi lahir melalui mekanisme resmi ini, maka secara normatif rekomendasi tersebut mengikat secara moral dan administratif.


Namun, kasus terbaru di Kota Makassar menunjukkan adanya dugaan anomali dalam alur kebijakan publik. Surat rekomendasi penutupan/penyegelan PT. Primafood internasional yang sudah disepakati melalui RDP ke 3 di DPRD Kota Makassar pada tanggal 13 Juni 2025 diduga justru tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar terkesan menganulir atau menggantungkan rekomendasi tersebut, sehingga menimbulkan polemik di ruang publik.


Menurut, Arie Musa Wakil Ketua Divisi Hukum & Pelaporan LSM PERAK mengatakan Komisi C DPRD Kota Makassar telah menyelesaikan tugas, secara substansial tugas Komisi C berakhir ketika rekomendasi resmi telah diterbitkan.


"Komisi C DPRD Kota Makassar tidak lagi masuk ke dalam ranah teknis pelaksanaan, karena menurut saya, eksekusi sepenuhnya berada di tangan perangkat daerah, dalam hal ini DPMPTSP Kota Makassar dan jajaran Pemerintah Kota . Dengan demikian, posisi Komisi C DPRD Kota Makassar sudah final menyalurkan aspirasi masyarakat dengan menggelar forum musyawarah, serta menghasilkan putusan yang mengikat", ucap Arie Musa, Rabu, (20/08/2025).



Ia menambahkan, artinya, keliru bila rekomendasi ini dianggap masih belum selesai. Lembaga legislatif sudah menjalankan fungsi representasi politiknya. Tanggung jawab implementasi mutlak kayaknya berada pada ranah eksekutif.


"Kalau hasil rekomendasi hasil RDP ini tidak ditindaklanjuti, maka kemungkinan terdapat problem serius dalam tata kelola pemerintahan. Setidaknya tiga isu utama yang dapat diidentifikasi yakni",


1. Kepastian Hukum.

Hasil RDP dan rekomendasi yang dilahirkan merupakan produk resmi. Tidak dijalankannya rekomendasi tersebut menciptakan ketidakpastian hukum, yang berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pemerintah.


2. Kredibilitas Pemerintah Daerah.

Pemerintah daerah dituntut konsisten terhadap hasil proses demokratis. Jika hasil musyawarah formal bisa dianulir begitu saja, maka citra pemerintah akan tercoreng, karena masyarakat akan menilai adanya standar ganda dalam penerapan aturan.


3. Akuntabilitas Administrasi Publik.

Dalam kerangka teori administrasi publik, setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan prosedural. Menggantungkan hasil rekomendasi tanpa alasan yang jelas adalah bentuk kelemahan akuntabilitas.


"Dan dari perspektif good governance, terdapat prinsip-prinsip yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, yakni Transparansi, keputusan harus diambil secara terbuka dengan penjelasan yang jelas kepada publik lalu Akuntabilitas, setiap kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun moral, serta Responsivitas, pemerintah harus responsif terhadap aspirasi masyarakat yang telah disalurkan melalui jalur formal", tutupnya.


Sementara itu, ditempat berbeda, Ketua Bidang Kemahasiswaan & Kepemudaan Pimpinan Wilayah Sulsel Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) menambahkan, Idham menilai kasus misteri rekomendasi penutupan/penyegelan yang terkesan dianulir oleh DPMPTSP Kota Makassar bukan sekadar persoalan teknis birokrasi, melainkan problem serius tata kelola pemerintahan daerah. Komisi C DPRD Kota Makassar telah selesai menjalankan tugasnya, sehingga bola tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan pemerintah kota, khususnya DPMPTSP Kota Makassar.


"Publik berhak mendapatkan kejelasan, bukan kebijakan yang dinilai menggantung. DPMPTSP Kota Makassar dituntut memberikan penjelasan sekaligus memastikan hasil rekomendasi RDP di Ruang banggar DPRD Kota Makassar itu. direalisasikan sesuai regulasinya. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan terus tergerus, dan prinsip good governance hanya akan menjadi jargon tanpa makna", pungkasnya.


Lebih lanjut idam menyampaikan, kepastian Hukum, kebijakan harus ditegakkan tanpa diskriminasi dan tanpa tarik ulur kepentingan politik atau ekonomi. Ketika DPMPTSP Kota Makassar tidak menindaklanjuti rekomendasi yang sah melalui musyawarah RDP di DPRD Kota Makassar, maka setidaknya dua prinsip utama kepastian hukum dan akuntabilitas diduga telah dilanggar. Hal ini berpotensi menimbulkan delegitimasi terhadap kebijakan pemerintah kota.


"Secara sosiologis, kebijakan yang menggantung akan menciptakan frustrasi kolektif di masyarakat. Kelompok terdampak merasa aspirasinya tidak diakomodasi secara tuntas, sehingga disinyalir menurunkan kepercayaan publik (public trust). Padahal menurut saya,kepercayaan publik adalah modal sosial terpenting bagi kelancaran pemerintahan", lanjutnya.


Secara politik, sikap DPMPTSP Kota Makassar dinilai dapat dibaca sebagai bentuk kelemahan terhadap fungsi deliberatif (musyawarah) dalam demokrasi lokal. 


"Hal ini dinilai sangat berbahaya karena dapat menciptakan preseden buruk, rekomendasi legislatif disinyalir bisa diabaikan, dan keputusan politik hasil musyawarah rakyat, dinilai tidak memiliki bobot eksekusi. Dan intinya sampai hari ini kita akan tetap pada ikhtiar merealisasikan hasil RDP sampai PT primafood internasional benar-benar disegel", tegasnya.


Hingga berita ini terbit belum ada konfirmasi dari pihak menajemen PT. Primafood Internasional dan DPMPTSP Kota Makasaar.



Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image