BREAKING NEWS
Deskripsi-Gambar

Polres Kolaka Harus Menahan Kades Konaweha: Alasan “Koperatif” Adalah Tameng Lemah


KABAR NEGARA
| Kolaka, Sulawesi Tenggara - Masyarakat Desa Konaweha Kolaka kembali kecewa dengan kinerja Polres Kolaka dalam menangani kasus hukum. Kali ini, Polres Kolaka dinilai lambat dalam menangani kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Konaweha.


Kades Konaweha telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum juga ditangkap oleh Polres Kolaka. Alasan yang digunakan oleh Polres Kolaka adalah bahwa Kades Konaweha telah bersikap koperatif dalam proses penyidikan.


Namun, masyarakat Kolaka menilai bahwa alasan tersebut adalah tameng lemah untuk menutupi ketidakseriusan Polres Kolaka dalam menangani kasus ini. Mereka mendesak Polres Kolaka untuk segera menangkap Kades Konaweha dan menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan.


K_4 menilai alasan Polres Kolaka tidak menahan Kepala Desa Konaweha, tersangka kasus penjualan ijazah palsu, dengan dalih “koperatif”, adalah alasan lemah dan tidak berdasar hukum.


Kami menegaskan:

1. Koperatif Tidak Menghapus Syarat Penahanan

Dalam KUHAP, penahanan dapat dilakukan jika dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi. Fakta bahwa seorang kades masih aktif menjabat jelas memberi ruang intervensi terhadap saksi dan bukti. Dalih “koperatif” sama sekali bukan dasar hukum untuk menghindari penahanan.


2. Standar Ganda Penegakan Hukum

Publik masih mengingat banyak tersangka lain dalam kasus kecil ditahan meski mereka koperatif. Mengapa justru seorang pejabat desa yang melakukan tindak pidana serius dilepaskan dengan alasan ringan? Ini menimbulkan kesan hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah.


3. Preseden Buruk dan Potensi Obstruction of Justice

Membiarkan tersangka bebas berkeliaran membuka peluang kuat untuk mengatur strategi, memengaruhi saksi, dan bahkan menghilangkan dokumen penting. Polres Kolaka seolah sedang memberi ruang aman bagi tersangka untuk melindungi diri dari jeratan hukum.



4. Kasus ini Merusak Marwah Negara

Penjualan ijazah palsu bukan sekadar kriminal, tetapi pengkhianatan terhadap dunia pendidikan, mencoreng martabat birokrasi desa, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Jika seorang kades bisa “bermain” tanpa ditahan, bagaimana nasib rakyat biasa?




TUNTUTAN K_4:


Polres Kolaka segera menahan Kades Konaweha demi menjaga integritas hukum.


Polda Sulawesi Tenggara mengambil alih pengawasan kasus ini agar penanganannya transparan dan tidak ada keberpihakan.


Kapolri dan Kompolnas diminta turun tangan jika Polres Kolaka tetap berlindung di balik alasan “koperatif” untuk tidak menahan tersangka.


K_4 akan terus mengawal kasus ini dan siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional bila Polres Kolaka gagal menunjukkan profesionalitasnya.


Keadilan tidak boleh ditawar-tawar. Hukum tidak boleh hanya tegas kepada rakyat kecil, tapi lunak pada pejabat desa.


Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image