"PT. Petrosea Diduga Tutupi Kecelakaan Kerja, Menghadapi Risiko Sanksi Hukum"
KABAR NEGARA | Pomalaa Sulawesi Tenggara 19 Agustus 2025 || PT. Petrosea, mitra PT. Vale Indonesia Tbk, diduga menutupi kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja dan melarang Karyawan memvideolkan atau foto kecelakaan di tempat kerja Tindakan ini dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Aktivis Senior Dudy Presidium KOTAK KATIK KOLAKA KONTROL (K-4) menyoroti Transparansi dalam pelaporan kecelakaan kerja, termasuk penyebaran informasi yang akurat, adalah kunci untuk mencegah kecelakaan serupa terulang di masa depan.
Larangan perusahaan tambang untuk mendokumentasikan dan menyebarkan foto/video kecelakaan kerja, serta ancaman pemecatan, dapat melanggar beberapa aturan hukum.
Perusahaan bisa terancam sanksi pidana terkait ketenagakerjaan dan perlindungan hak pekerja, serta sanksi terkait pelanggaran data pribadi. Selain itu, ada potensi pelanggaran terhadap UU ITE jika penyebaran informasi tersebut dinilai mencemarkan nama baik atau melanggar privasi.
1. UU Ketenagakerjaan:
Perusahaan wajib memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja, termasuk hak untuk melaporkan kecelakaan kerja tanpa takut diintimidasi atau dipecat.
Melarang pekerja mendokumentasikan kecelakaan kerja dan mengancam pemecatan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan keselamatan kerja.
Jika perusahaan melakukan PHK sepihak akibat pekerja melaporkan kecelakaan kerja, perusahaan bisa dikenakan sanksi sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam kasus serupa, PT. Sumbawa Timur Mining (STM), mitra PT. Vale, juga diduga menutupi kecelakaan kerja yang menyebabkan dua karyawan meninggal dunia. Perusahaan ini juga dituduh tidak melaporkan insiden tersebut kepada pengawas ketenagakerjaan.
Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan kecelakaan kerja dan upaya perlindungan pekerja dapat berakibat pada sanksi pidana dan denda, serta kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada pekerja yang menjadi korban.
Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memprioritaskan keselamatan dan kesejahteraan pekerja mereka tutup Dudy.
Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan