Pengaduan Kasus Penganiayaan yang di Lakukan oleh Karyawan PT.Putra Mengkongga Sejahtera (PMS) Korban Melapor Ke Polisi
KABAR NEGARA | KOLAKA - Sulawesi Tenggara 28 september 2025 || Sebuah surat pengaduan telah dilayangkan ke Kepolisian Resor Kolaka, Sektor Pomalaa, terkait kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami oleh Ahmad Jaelani, warga Jin. Castel, Kel. Dawidawi, Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka.
Dalam surat pengaduan tersebut, Ahmad Jaelani menyatakan bahwa dirinya menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh Irso Beteman dan beberapa orang lainnya, yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 27 September 2025, sekitar pukul 16.30 Wita, di Desa Pelambua, Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka.
Menurut kronologis kejadian yang dipaparkan oleh Ahmad Jaelani, dirinya datang ke kantor PT. Putra Mekongga Sejahtera di Desa Pelambua, Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka, menggunakan sepeda motor bersama Paki. Kemudian, Ahmad Jaelani bertanya kepada karyawan perusahaan tentang keberadaan Irso Beteman.
Tidak lama kemudian, Irso Beteman keluar dari kantor dan bertengkar mulut dengan Ahmad Jaelani. Tiba-tiba, salah satu karyawan perusahaan membawa kayu dan Irso Beteman memukul Ahmad Jaelani pada bagian pipi sebelah kiri menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali.
Kemudian, teman Irso Beteman yang tidak diketahui namanya langsung memukul Ahmad Jaelani dengan menggunakan kayu dan batu berulang-ulang kali. Irso Beteman dan teman-temannya langsung mengeroyok Ahmad Jaelani sampai Ahmad Jaelani terjatuh dan mengalami luka-luka.
Ahmad Jaelani melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Resor Kolaka, Sektor Pomalaa, dengan harapan agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara adil dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan