Polres Kolaka dituduh melakukan kriminalisasi terhadap warga pelapor dan penyidik tidak bisa menunjukkan alas hak.
KABAR NEGARA | KOLAKA - Sulawesi Tenggara Polres Kolaka mengundang Nazar untuk melakukan wawancara terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan yang terjadi di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
1. Rujukan:
a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
b. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
c. Laporan Pengaduan Saudara JUSRI SAM, S.H., nomor B/500/VIII/2025/SPKT, tanggal 09 Agustus 2025, perihal dugaan Tindak Pidana Pemalsuan surat dan Penyerobotan;
Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/202/VIII/RES. 1.24./2025/Reskrim, tanggal 11 Agustus 2025.
Dalam surat undangan tersebut, disebutkan bahwa Nazar diminta untuk hadir memberikan keterangan dan menemui penyidik pembantu. Nasar Mengatakan mereka memanggil saya namun saat Nasar meminta kepada penyidik mana bukti pemalsuan dan penyerobotan di tuduhkan ke saya menolak untuk di periksa
Nazar diminta untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana tersebut,Nasar Mengatakan Penyidik Polres Kolaka tidak bisa membuktikan dokumen apa yang saya palsukan.
kata Nasar menduga Penyidik polres sengaja mencari Masalah dan ada yang aneh terkait kasusnya seolah olah tidak Profesional karena pelapor tidak bisa menunjukkan Bukti apa yang di laporkan ke saya melaporkan penyidik Polres kolaka ke Propam Polda Sulawesi Tenggara dan akan melaporkan balik pelapor Ke krimun polda Sultra juga kata Nazar saat di wawancarai awak media
Nazar sebagai Terlapor Menduga Polres Kolaka dituduh melakukan kriminalisasi terhadap warga,Nasar Mengatakan Penyidik dan pelapor yang tidak bisa menunjukkan alas hak yang di tuduhkan kepadanya. Tuduhan ini serupa dengan kasus yang terjadi di Polres Kolaka, di mana NAZAR, melaporkan adanya kriminalisasi terhadap warga oleh Desa Lawania Desa Oko oko Polres Kolaka .
Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan