Sengketa Dana Warisan Rp 9,4 Miliar di Bank Muamalat Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, PN Makassar Jadwalkan Eksekusi Paksa
KABAR NEGARA | MAKASSAR - Sengketa dana warisan sebesar Rp 9,4 miliar yang disimpan di Bank Muamalat kembali menjadi sorotan menjelang jadwal eksekusi paksa oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis, 25 September 2025. Meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, Bank Muamalat dilaporkan menolak menyerahkan dana tersebut kepada ahli waris, Rismawati.
Menurut salah satu ahli waris, Dr. Andi Jaya Sose,SE, MBA, dana tersebut merupakan warisan dari ayahnya, seorang pengusaha ternama, kepada 19 anaknya dari tujuh istri. Warisan ini telah dituangkan dalam akta notaris dan seharusnya dibagikan secara merata, dengan masing-masing anak mendapat bagian Rp 9,4 miliar. Namun, Rismawati menjadi satu-satunya ahli waris yang belum menerima haknya, meskipun saudaranya yang lain sudah menerima.
"Setelah ayah meninggal pada tahun 2019, kami baru tahu beliau punya uang Rp 171 miliar di Bank Muamalat yang diwariskan ke kami semua," jelas Andi Jaya Sose saat konferensi pers di Virendy Cafe Jl. A.P. Pettarani, Makassar, Selasa (23/9/2025) petang.
Ia menambahkan, permasalahan ini bermula dari konflik internal yang membuat Rismawati mengajukan gugatan, dengan Bank Muamalat sebagai turut tergugat. Para ahli waris merasa heran karena bank justru melakukan banding dan peninjauan kembali (PK), padahal posisinya hanya sebagai pihak yang menyimpan dana.
Andi Jaya Sose juga mengkritik alasan PK Bank Muamalat yang mengutip Pasal 35 ayat 1 UU Perbankan Syariah, yaitu prinsip kehati-hatian. Menurutnya, alasan tersebut justru menunjukkan bahwa Bank Muamalat sendiri tidak menerapkan prinsip kehati-hatian.
Bahkan, meski PN Makassar telah mengeluarkan undangan eksekusi, pihak bank tidak bersedia dengan alasan tergugat utama tidak datang secara sukarela. Padahal, putusan pengadilan menyatakan dana tersebut adalah hak mutlak penggugat.
"Putusan ini sudah inkracht sejak 3 Oktober 2024 dan diperkuat dengan penolakan PK Bank Muamalat oleh Mahkamah Agung pada 10 September 2025," tegas Andi Jaya Sose.
Ia menambahkan bahwa permohonan eksekusi telah diajukan sejak Desember 2024, namun bank tetap enggan mematuhi. Menurutnya, sebagai turut tergugat, Bank Muamalat seharusnya bersifat pasif dan tunduk pada putusan. Ia menilai sikap bank hanya sebagai upaya menunda-nunda proses hukum.
"Tidak ada lagi alasan bagi Bank Muamalat untuk menolak eksekusi," lanjutnya.
Andi Jaya Sose menegaskan bahwa putusan pengadilan sangat jelas, mencakup dana pokok dan bagi hasil selama 88 bulan. Sikap Bank Muamalat dinilai menghambat keadilan, apalagi sebagai bank syariah, mereka seharusnya menjunjung tinggi kepastian hukum.
Secara terpisah, Humas PN Makassar, Wahyudi yang dikonfirmasikan Rabu (24/9/2025), membenarkan bahwa putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap. Ia juga memastikan eksekusi dilaksanakan oleh pengadilan pada Kamis, 25 September 2025.