BREAKING NEWS
Deskripsi-Gambar

Sengketa Tender Jalan di Gayo Lues, 4 Rekanan Kirimkan kembali Sanggah


KABAR NEGARA
| Banda Aceh,Sabtu,(13/9/2025) — Sengketa pengadaan kembali mencuat di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, setelah CV Jema Opat Engineering secara resmi mengajukan sanggah banding terhadap hasil Tender Rekonstruksi Jalan Blower–Pasantren Salahuddin yang dimenangkan oleh PT Sari Bumi Prima.


Melalui surat resmi tertanggal 12 September 2025, pihak CV Jema Opat Engineering menilai Pokja Pemilihan III UKPBJ Gayo Lues telah melanggar sejumlah ketentuan dalam proses evaluasi tender, mulai dari dugaan konflik kepentingan, tidak dilakukannya verifikasi lapangan terhadap fasilitas AMP dan Stone Crusher milik pihak pendukung pemenang, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang.


“Kami meminta agar Pokja turun langsung ke lokasi AMP dan Stone Crusher dari pihak yang memberikan dukungan kepada pemenang, untuk memastikan kelayakan dan legalitasnya,” ujar KH mewakili, salah satu CV.


Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan laporan ke sejumlah lembaga pengawasan dan penegak hukum, seperti APIP, KPPU, Kejaksaan, hingga Ombudsman, atas dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.


KH juga menambahkan bahwa terkait tender tersebut, menyatakan bahwa Pokja diduga tidak melakukan verifikasi lapangan terhadap penyedia dukungan, maka hal itu bisa dikatakan melanggar ketentuan pembuktian kualifikasi sebagaimana diatur dalam regulasi.


“Verifikasi lapangan itu penting untuk mencegah terjadinya penyedia fiktif atau fasilitas abal-abal. Apalagi dalam proyek bernilai besar seperti rekonstruksi jalan,” jelasnya.


Aroma Persaingan Tidak Sehat

Dalam sanggah bandingnya, CV Jema Opat juga menyinggung kemungkinan adanya persekongkolan horizontal maupun vertikal, yang menurut mereka telah menodai prinsip etika pengadaan barang/jasa, seperti tertuang dalam Pasal 7 Perpres 46/2025, khususnya mengenai upaya menghindari konflik kepentingan dan menjaga persaingan usaha yang sehat.


Proyek Bernilai Miliaran

Proyek yang diperebutkan ini merupakan bagian dari dana DBH Sawit, yang digunakan untuk perbaikan jalan akses pertanian dan distribusi logistik di wilayah pedalaman Gayo Lues. Nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.


Sampai berita ini diturunkan, pihak Pokja Pemilihan III belum memberikan tanggapan resmi terhadap sanggah banding tersebut.(TIM)


Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image