Audit BPK Ungkap PT Riota Jaya Lestari Diduga Garap 56,3 Hektare Hutan di Kolaka Utara Tanpa Izin PPKH
KABAR NEGARA | Kolaka Utara Sulawesi Tenggara || Perusahaan tambang, PT Riota Jaya Lestari (RJL), diduga kuat telah menggarap kawasan hutan seluas 56,3 hektare di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah.
Fakta serius ini diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu atas pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batubara, dan batuan.
Laporan bernomor 13/LHP/XVII/05/2024, tertanggal 20 Mei 2024, membeberkan sederet penyimpangan yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konsekuensi hukum serius bagi PT RJL.
Dalam hasil auditnya, BPK RI merinci adanya pembukaan lahan tambang di Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 21,28 hektare dan di Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 35,02 hektare. Total seluas 56,3 hektare aktivitas tambang tersebut disebut dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang merupakan syarat mutlak untuk kegiatan pertambangan di area berhutan.
Selain penyalahgunaan kawasan hutan, laporan BPK juga menyoroti bahwa PT Riota Jaya Lestari belum memenuhi kewajiban lingkungan. Perusahaan tersebut dilaporkan tidak menempatkan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Pascatambang, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak PT Riota Jaya Lestari maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan mengenai temuan hasil audit BPK RI tersebut. Dugaan pelanggaran ini kini menjadi sorotan karena menyangkut kepatuhan hukum dan dampak serius terhadap lingkungan hidup.
Tim Redaksi:
BidikhukumNews.Com