KAHMI Soppeng Minta Deportasi Douglas Jika Visa Melanggar
KABAR NEGARA | SOPPENG – Polemik penerjemahan Kitab Taurat ke bahasa Bugis oleh konsultan asing, Mr. Douglas, kini menyeret isu keimigrasian dan legalitas visa yang bersangkutan di Indonesia.
Presidium KAHMI Soppeng, A. Akbar, pada Selasa (30/9/2025). mendesak pemerintah untuk segera memeriksa izin tinggal Douglas dan mengevaluasi aktivitasnya.
“Pertanyaan mendasar: apa kapasitas orang ini di Soppeng? Kalau visanya tidak sesuai dan aktivitasnya menimbulkan keresahan, solusinya hanya satu: evaluasi dan deportasi,” tegas A. Akbar.
Akbar menyoroti kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana penyalahgunaan izin tinggal dapat berujung pada deportasi dan penangkalan.
Ia menekankan bahwa jika Douglas masuk dengan visa sosial budaya atau visa penelitian, ada syarat dan izin resmi yang wajib dipenuhi. Jika terbukti melanggar, Imigrasi harus segera mengambil tindakan.
Selain itu, KAHMI Soppeng juga mendorong seluruh stakeholder daerah, termasuk Polres, Kodim, Kejaksaan, Kesbangpol, dan Kemenag, untuk bersuara tegas di media.
Hal ini penting untuk menunjukkan bahwa negara hadir dan memastikan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebingungan dan keresahan tidak berkembang tanpa pengawasan.