BREAKING NEWS
Deskripsi-Gambar

Kepsek SD Inpres Layang Bertingkat Diduga Abaikan Aturan Seragam Sekolah


KABAR NEGARA
| MAKASSAR – Kepala Sekolah UPT SPF SD Inpres Layang Bertingkat, Jalan Tinumbu No. 55, Kelurahan Parang Layang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Muh. Saleh, S.Pd., M.Pd., diduga tidak mengindahkan pemberitahuan resmi yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Makassar terkait penerapan aturan pakaian seragam sekolah tahun ajaran 2025/2026.


Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, S.STP., M.Si., telah menerbitkan Surat Penyampaian Nomor: 421.1/3993/S.Penyampaian/Disdik/VII/2025 yang ditujukan kepada seluruh Kepala UPT SPF SD Negeri dan SMP Negeri se-Kota Makassar. Surat tersebut menegaskan jadwal serta aturan penggunaan pakaian seragam yang berlaku mulai tahun ajaran baru.


Ketentuan Aturan Seragam


Jenjang SD


Kelas I: Senin–Kamis putih-merah, Jumat–Sabtu pakaian olahraga/muslim.


Kelas II–VI: Senin–Selasa putih-merah, Rabu–Kamis batik, Jumat olahraga/muslim, Sabtu pramuka.


Jenjang SMP


Kelas VII: Senin–Kamis putih-biru, Jumat–Sabtu olahraga/pramuka.


Kelas VIII–IX: Senin–Selasa putih-biru, Rabu–Kamis batik, Jumat–Sabtu olahraga/pramuka.


Aturan ini diberlakukan untuk meningkatkan disiplin sekaligus mengefektifkan suasana belajar di sekolah.


Dugaan Pelanggaran di SD Inpres Layang Bertingkat


Namun, berdasarkan pantauan awak media pada Rabu (1/10/2025) siang, ditemukan siswa kelas I SD Inpres Layang Bertingkat tetap mengenakan seragam batik, padahal aturan dengan jelas mewajibkan penggunaan seragam putih-merah pada hari Senin hingga Kamis.


Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk penolakan terhadap instruksi resmi Dinas Pendidikan Kota Makassar. Padahal, surat edaran tersebut telah disampaikan agar dilaksanakan secara seragam dan konsisten oleh seluruh sekolah negeri di Kota Makassar.


Hingga berita ini diturunkan, pihak SD Inpres Layang Bertingkat maupun Kepala Sekolah Muh. Saleh belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak mengikuti aturan tersebut.


Sorotan dari LSM GRB


LSM Gema Rakyat Bersatu (GRB), Risdianto, menilai tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.


 “Kalau satu sekolah saja dibiarkan tidak taat aturan, maka disiplin pendidikan akan sulit ditegakkan. Ini harus segera dievaluasi oleh Dinas Pendidikan,” tegas Risdianto.


GRB mendesak Dinas Pendidikan Kota Makassar mengambil langkah tegas agar regulasi terkait seragam sekolah benar-benar dijalankan secara menyeluruh tanpa pengecualian.


(TIM)


Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image