Warga Soroti Normalisasi Saluran Air Lompo Lagawu, Nilai Anggaran Rp 202 Juta Dinilai Tak Seimbang dengan Hasil Pekerjaan
KABAR NEGARA | WAJO - Sulawesi Selatan – Kegiatan normalisasi saluran air Lompo Lagawu di Dusun Toddasalo, Desa Tadangpalie, Kecamatan Sabangparu, Kabupaten Wajo, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2025 ini tercatat menelan anggaran sebesar Rp 202.019.000 untuk menormalisasi saluran sepanjang 1.800 meter.
Normalisasi saluran air merupakan upaya penting dalam mengembalikan fungsi saluran agar aliran air tetap lancar, mencegah banjir, serta menjamin ketersediaan air untuk lahan pertanian. Harapannya, kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Dusun Toddasalo dan sekitarnya.
Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan yang dilakukan masih sebatas pembersihan sedimen dan perbaikan ringan pada dinding saluran. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan warga terkait kesesuaian antara volume pekerjaan dan besaran anggaran yang digelontorkan.
Sebagai warga, kami sangat mengharapkan adanya keterbukaan dalam penggunaan anggaran ini. Kami ingin tahu secara rinci bagaimana dana tersebut dialokasikan dan apakah sesuai dengan kondisi di lapangan, ujar seorang warga Dusun Toddasalo yang enggan disebutkan namanya.
Pihak media telah berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Tadangpalie, ST. Marika, melalui pesan WhatsApp untuk memperoleh klarifikasi, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima.
Sementara itu, sejumlah warga berharap Inspektorat Kabupaten Wajo segera turun tangan melakukan audit atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kami berharap Inspektorat bersikap proaktif untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Audit seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, ungkap salah seorang tokoh masyarakat yang juga meminta identitasnya dirahasiakan.
Keterbukaan dan akuntabilitas merupakan prinsip dasar dalam pengelolaan Dana Desa. Transparansi memungkinkan masyarakat mengawasi penggunaan anggaran, sedangkan akuntabilitas menjamin setiap pihak yang bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum dan etis.
Hingga berita ini tayang, Inspektorat Kabupaten Wajo belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan audit tersebut. Pihak media akan terus melakukan penelusuran untuk memastikan keterbukaan dan akuntabilitas publik tetap terjaga, serta menghadirkan informasi yang berimbang bagi masyarakat.