Penuh Misteri : Dirjen Gakkum KLHK Menetapkan 2 Orang PT AG Jadi Tersangka dan Sita 17 Alat Berat, Namun Hanya 1 yang di Jatuhi Hukuman
KABAR NEGARA | Kendari Sulawesi Tenggara 7 November 2025 Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan 2 (dua) orang tersangka dari PT Anugrah Group terkait perusakan hutan.
Selain menetapkan 2 orang tersangka, Gakkum KLHK juga menyita 17 unit alat berat yang kemudian di titipkan ke Rupbasan Kendari.
Penyitaan 17 alat tersebut terjadi pada Tanggal 13 November 2023 lalu terkait aktivitas penambangan nikel yang diduga ilegal dan mengakibatkan kerusakan hutan yang cukup parah di Desa Oko - Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dua orang tersangka tersebut yakni atas nama Lukman sebagai Direktur dan Anugrah Anca selaku Komisaris PT Anugrah Group yang disampaikan langsung oleh Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani beberapa tahun lalu.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (Jasbaru), Manton menilai bahwa proses hukum pada kasus tersebut tidak transparansi dan diduga kuat terjadi Kongkalikong antara perusahaan PT Anugrah Group, Gakkum KLHK dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.
Menurut Manton, Dugaan itu bukan tanpa alasan, sebab Dirjen Gakkum KLHK telah menetapkan 2 orang tersangka, tetapi pada kenyataannya hanya 1 orang yang di vonis hukuman atas nama Lukman yang dijatuhi 1 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda 2 Miliar, subsider 2 bulan penjara apabila apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Sementara, Anugrah Anca selaku Komisaris PT Anugrah Group tidak diproses hukum, dan hal ini menjadi pertanyaan besar. Ada apa dengan Gakkum KLHK bersama Kejati Sultra, sehingga 1 orang tersangka tidak proses hukum lebih lanjut.
Kan aneh, 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi hanya 1 orang yang dijatuhi hukuman. Ini salah bukti nyata, bahwa penegakan hukum di Sultra dengan mudahnya dibungkam. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai menemukan titik terang terkait proses hukum atas kasus penambangan ilegal di Desa Oko - Oko, Kecamatan Pomalaa, tutur Manton.
Padahal, Menurutnya dia, Manton menyatakan bahwa kasus ini terus dilakukan pengembangan, kemungkinan jumlah tersangka yang terlibat dalam penambangan nikel yang diduga ilegal dan merusak hutan akan bertambah, tetapi ini diduga tidak dilakukan. Bahkan yang sudah nyata ditetapkan 2 orang sebagai tersangka oleh Gakkum KLHK, hanya 1 orang yang diproses hukum lebih lanjut.
Pejalanan Kasus Penambangan Nikel Ilegal dan Perusakan Hutan di Desa Oko - Oko, Kecamatan Pomalaa gelap gulita dan penuh misteri. Kejaksaan Agung sudah seharusnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memproses hukum oknum - oknum yang terlibat merugikan negara, tutupnya, Bersambung.
Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan

