BREAKING NEWS
Deskripsi-Gambar

Tegakkan Supremasi Hukum, Hentikan Kejahatan Korporasi yang Racuni Negeri Atas Nama Proyek Strategis Nasional (PSN)


KABAR NEGARA
| Kolaka, 12 Desember 2025– Massa aksi elemen mahasiswa Fakultas Teknik kembali menggelar Aksi Jilid VI di depan Gedung DPRD Kabupaten Kolaka, sebagai bentuk akumulasi kemarahan publik.


atas penggunaan jalan umum secara ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, oleh PT GASING, PT IPIP, serta perusahaan lainnya yang hingga kini tidak memiliki izin resmi.

Aksi Jilid VI ini merupakan kelanjutan dari aksi-aksi sebelumnya yang tidak pernah ditindaklanjuti secara serius


oleh aparat penegak hukum, meskipun pelanggaran terjadi secara terang-terangan dan telah berulang kali disuarakan kepada publik dan pemerintah daerah.


Pembiaran Sistematis dan Lambannya Penegakan Hukum

Koordinator Aksi, Muh. Irfan firdaus menyampaikan Fakta di lapangan menunjukkan bahwa jalan umum yang merupakan fasilitas negara dan hak masyarakat luas justru dieksploitasi untuk kepentingan korporasi, mengakibatkan kerusakan infrastruktur, membahayakan keselamatan warga, serta memperlihatkan ketimpangan penegakan hukum di Kabupaten Kolaka.


Pada saat aksi berlangsung, massa aksi ditemui oleh beberapa anggota DPRD Kabupaten Kolaka, Kapolres Kolaka, serta instansi berwenang lainnya. Dalam pernyataannya, Kapolres Kolaka menyampaikan bahwa pihaknya telah menyurati pemerintah provinsi terkait persoalan penggunaan jalan umum tanpa izin tersebut untuk segera diproses.


Namun, Irfan menilai langkah tersebut sangat lamban, tidak objektif, dan cenderung menghindari tanggung jawab hukum di tingkat daerah, padahal dugaan tindak pidana terjadi secara nyata di wilayah hukum Polres Kolaka.


 Proses yang berlarut-larut ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran dan ketidakseriusan aparat dalam menegakkan hukum terhadap perusahaan,Tandasnya.


Kriminalisasi dan Upaya Pembungkaman Menjelang Aksi Jilid VI


Yang lebih memprihatinkan, menjelang pelaksanaan Aksi Jilid VI, tepatnya sekitar pukul 12.00 malam, salah satu massa aksi secara tiba-tiba menerima surat pemanggilan klarifikasi terkait laporan dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Kolaka.


Lanjut Irfan, menilai tindakan tersebut sarat muatan politis dan intimidatif, karena dilakukan di waktu tidak wajar, menjelang aksi digelar, sehingga kuat dugaan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kriminalisasi dan upaya pembungkaman terhadap gerakan mahasiswa dan rakyat yang tengah memperjuangkan keadilan.


Pemanggilan tersebut tidak dapat dilepaskan dari rangkaian aksi-aksi sebelumnya, sehingga publik patut menduga adanya upaya sistematis untuk melemahkan konsolidasi gerakan, alih-alih menyelesaikan akar persoalan utama, yakni pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan.


Kriminalisasi dan Represivitas Aparat

Selain pemanggilan klarifikasi tersebut, massa aksi juga menyoroti tindakan kriminalisasi dan represif yang dialami oleh massa aksi pada Aksi Jilid IV, yang hingga kini tidak pernah dievaluasi secara terbuka oleh institusi kepolisian.


Negara seharusnya menjamin hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum, bukan justru menjadikannya sasaran tekanan hukum.


TUNTUTAN MASSA AKSI JILID VI


Dengan ini, massa aksi secara tegas menyampaikan tuntutan sebagai berikut:


1. Mendesak Kapolres Kolaka segera menangkap dan memproses hukum Direktur Utama PT GASING, PT IPIP, serta perusahaan lainnya yang diduga kuat menggunakan jalan umum tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka.


2. Mendesak pencopotan Kapolres Kolaka, Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Lantas, dan Kanit

Tipidteryang dinilai lamban, tidak profesional, serta gagal menjamin keadilan hukum dalam penanganan kasus penggunaan jalan umum tanpa izin oleh perusahaan.


3. Mendesak Kapolres Kolaka segera menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan menindak tegas oknum aparat maupun pihak lain yang terlibat dalam tindakan represif serta kriminalisasi terhadap massa aksi, termasuk pemanggilan klarifikasi menjelang Aksi Jilid VI dan peristiwa pada Aksi Jilid IV.


4. Menuntut ditegakkannya su

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image