Evaluasi Izin Tambang Batu Kapur Tombolo Harus Berujung Penghentian – Jika Tidak, Proses Pidana Ditempuh
0 minutes read
KABAR NEGARA | Maros - Sulawesi Selatan Yayasan Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH) menyampaikan desakan kepada Pemerintah Kabupaten Maros dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera mengevaluasi kembali rekomendasi dan perizinan kegiatan pertambangan batu kapur/gamping seluas ± 57, 08 hektare di Dusun Tombolo, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, dalam wilayah IUP CV Anugrah Nur Tombolo.
Namun demikian, LPHLH menegaskan bahwa evaluasi administratif semata tidaklah cukup. Mengingat kawasan perbukitan tersebut merupakan bentang alam strategis dan penyangga ekologis, maka arah kebijakan yang dibenarkan hukum dan lingkungan hanya satu: penghentian dan pencabutan izin.
Sekretaris Jenderal LPHLH, Hamzah, menegaskan bahwa kawasan perbukitan Tombolo tidak boleh dialihfungsikan menjadi area tambang karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang serius, luas, dan permanen, termasuk ancaman hilangnya fungsi resapan air, degradasi ekosistem, serta risiko bencana ekologis.
“Jika aktivitas tambang ini tetap dipaksakan, maka itu bukan lagi kesalahan teknis, melainkan bentuk pembiaran terhadap potensi kejahatan lingkungan hidup,” tegas Hamzah.
PERINGATAN PIDANA DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM
LPHLH menyatakan secara terbuka bahwa apabila dalam proses perizinan, rekomendasi, maupun pelaksanaan kegiatan pertambangan ditemukan pelanggaran hukum atau tindak pidana lingkungan hidup, maka seluruh pihak akan dimintai pertanggungjawaban pidana, meliputi:
Korporasi pemegang IUP,
Pejabat atau instansi pemerintah yang menerbitkan rekomendasi dan izin, apabila terbukti lalai, menyalahgunakan kewenangan, atau mengabaikan kajian lingkungan,
Oknum masyarakat sipil atau pemilik / penguasaan lahan yang terafiliasi, tergabung, mendukung, atau menyetujui kegiatan pertambangan dan memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.
PASAL PIDANA YANG BERLAKU
LPHLH menegaskan bahwa kegiatan pertambangan yang menimbulkan atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dapat dijerat dengan ketentuan pidana, antara lain:
Pasal 98 ayat (1) dan (2) UU No. 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH):
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Pasal 99 ayat (1) UUPPLH
Kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup tetap merupakan tindak pidana.
Pasal 116 UUPPLH (Pidana Korporasi)"
Tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh, untuk, atau atas nama korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban kepada badan usaha dan/atau pengurusnya.
Pasal 119 UUPPLH
Pidana tambahan berupa perampasan keuntungan, pemulihan lingkungan, hingga pencabutan izin usaha.
Prinsip Strict Liability (Pasal 88 UUPPLH)
Penanggung jawab usaha bertanggung jawab mutlak atas kerusakan lingkungan tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
ULTIMATUM TERBUKA
LPHLH memberikan peringatan keras dan ultimatum terbuka kepada seluruh pemangku kebijakan:
Apabila evaluasi perizinan tidak berujung pada penghentian dan pencabutan izin tambang, dan apabila aktivitas pertambangan tetap berjalan atau dipaksakan, maka LPHLH akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk:
Pengaduan resmi (Dumas/Lapdu) ke Gakkum KLHK,
Pelaporan ke Aparat Penegak Hukum,
Gugatan lingkungan hidup dan pelibatan pengawasan publik nasional.
“Tidak ada satu pun kebijakan yang kebal hukum jika terbukti merusak lingkungan dan mengancam keselamatan rakyat. Alam tidak bisa bernegosiasi,” tutup Hamzah.

