PPNI Sulbar Ancam Adukan Pemda Mamuju ke PTUN,Terkait 500 Perawat Akan Dirumahkan
KABAR NEGARA | Mamuju - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Mamuju yang merumahkan sekitar 500 tenaga perawat honorer menuai reaksi keras. Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sulawesi Barat, Mardin, mengecam langkah tersebut dan mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Ombudsman Republik Indonesia.
Mardin menilai alasan keterbatasan anggaran yang kerap dilontarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju sebagai alasan yang sangat “klasik”. Menurutnya, pemerintah pusat sebenarnya telah memberikan solusi konkret bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi ASN yaitu melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Namun sayang meski itu seharusnya menjadi solusi mala sebaliknya menjadi masalah yang memprihatinkan di Pemda Mamuju. Mardin menyayangkan sikap Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, yang dianggap tidak memiliki niat baik dalam memperbaiki taraf hidup tenaga kesehatan di wilayahnya.
“Pemerintah pusat sudah menginstruksikan agar honorer yang tidak lolos seleksi PPPK kemarin itu melalui skema paruh waktu. Ini sebenarnya solusi, tapi di Mamuju, mohon maaf ya, memang di zaman Sutinah ini lain-lain. Tidak ada niat untuk memperbaiki taraf hidup masyarakatnya,”ujar Mardin.
Ia juga membandingkan kondisi fiskal Mamuju dengan beberapa daerah lain, termasuk kabupaten tetangga. “Kalau dibandingkan Majene, saya kira Mamuju secara fiskal masih lebih kuat, tapi Pemda Majene berani mengambil langkah (mengakomodir honorer). Jadi ini bukan soal nilainya, mungkin saja honorernya rendah tapi di situ ada kepastian bagi teman-teman,” tambahnya.
Dampak Buruk Terhadap Pelayanan Kesehatan
Keputusan merumahkan ratusan perawat ini diprediksi akan memperburuk kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas-puskesmas yang ada di Mamuju. Berdasarkan kajian DPW PPNI Sulbar, Mamuju saat ini justru masih mengalami kekurangan tenaga perawat.
“Ini akan berdampak buruk terhadap pelayanan kesehatan karena Mamuju itu masih sangat kekurangan perawat. Kami sangat menyesalkan Pemda yang tidak mengakomodir mereka, padahal banyak yang sudah mengabdi hingga puluhan tahun tanpa kepastian,” tegas Mardin.
Sejauh ini kata Mardin, PPNI Sulbar telah berkoordinasi dengan Ketua DPD PPNI Mamuju untuk mencoba membangun komunikasi dan meminta solusi langsung kepada Bupati Sutinah. Namun, jika jalan buntu tetap ditemui, langkah hukum menjadi pilihan terakhir.
Saat ini PPNI Sulbar mencoba mengalisis masalah dirumahkannya ratusan perawat Mamuju. PPNI tengah mendalami adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam proses penghentian ratusan perawat tersebut.
“Saat ini kami masih mengkaji untuk membawa masalah ini ke PTUN, tapi liat perkembangannya dulu, kita wait and see dulu, karena ada sekitar 500 perawat yang dirumahkan, dan kami menilai ada pelanggaran administrasi yang dilakukan Pemda Mamuju,” tutupnya.
Terkait hal ini, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Vox Justitia Populi (VJP) Sulbar, Ahmad Udin, SH, memberikan tanggapan. Menurutnya terkait niat PPNI Sulbar yang berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum, baik melalui Ombudsman maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hal itu bisa saja dilakukan.
Ahmad Udin menilai langkah hukum tersebut memungkinkan untuk ditempuh. Ia menyoroti sisi kemanusiaan dan keadilan, terutama bagi para honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun namun harus kehilangan pekerjaan secara sepihak. Meski demikian, Udin memberikan catatan penting mengenai strategi gugatan agar tepat sasaran.
”Saya kira ini ranahnya Ombudsman, jadi sebaiknya ke Ombudsman dulu,” ujar Ahmad Udin melalui pesan WhatsApp, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, peluang gugatan dalam kasus ini lebih kuat pada potensi pelanggaran administrasi atau maladministrasi yang dilakukan oleh pihak eksekutif dalam mengambil kebijakan.
Ia menjelaskan jalur PTUN bisa ditempuh secara efektif jika objek sengketanya adalah pembatalan SK bagi mereka yang sudah berstatus ASN. “Kecuali k

