BREAKING NEWS
Deskripsi-Gambar

Sultra Membara Badko HMI Segel Lahan PT KNI Bongkar Skandal Tambang Ilegal di Balik Proyek Strategis Nasional


KABAR NEGARA
| Kolaka, Sulawesi Tenggara 30 April 2026 Puluhan aktivis yang tergabung dalam Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Tenggara melakukan aksi nyata dengan menduduki lahan dan memasang tenda dilokasi aktivitas PT KNI di IUP PT SLG Blok D


Langkah ekstrem ini diambil sebagai bentuk protes atas dugaan praktik pertambangan batu ilegal (Galian C) di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT SLG yang diduga telah berlangsung selama setahun terakhir.


Aktivitas PT KNI, yang diketahui merupakan mitra dari PT Vale Tbk atau tenant PT IPIP—pengelola pembangunan smelter di Pomalaa yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN)—kini berada di bawah sorotan tajam.


Modus Operandi: Konstruksi atau Eksploitasi?


Andi Aswar Sekum Badko HMI Sultra mengendus adanya kejanggalan dalam operasional PT KNI. Perusahaan tersebut dituding menggunakan dalih pekerjaan cut and fill (pematangan lahan) sebagai "tameng" untuk melakukan pengerukan material batuan secara masif.


"Kami memandang serius masalah ini. Ada indikasi kuat bahwa praktik di lapangan bukan sekadar konstruksi, melainkan menyerupai kegiatan pertambangan material batuan tanpa izin resmi (SIPB). Jika material tersebut dimanfaatkan secara ekonomis tanpa izin, itu adalah illegal mining," tegas perwakilan Badko HMI Sultra di lokasi aksi.


PSN Bukan ‘Kartu Bebas’ Pelanggaran Hukum


Dalam analisis hukumnya, Badko HMI menekankan bahwa status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang melekat pada pembangunan smelter di Pomalaa tidak seharusnya menjadi alasan bagi perusahaan untuk menabrak regulasi. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan ekstraksi material wajib memiliki legalitas yang jelas.


Beberapa poin krusial yang menjadi landasan tuntutan mereka antara lain:


Dugaan Pelanggaran Izin: Jika PT KNI tidak mengantongi SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan), aktivitas mereka jelas melanggar hukum.


Tanggung Jawab Korporasi: PT IPIP dan PT Vale sebagai mitra utama diminta tidak tutup mata atas dugaan pelanggaran yang dilakukan sub-kontraktor atau tenant mereka.


Kerugian Negara & Lingkungan: Selain potensi kerusakan lingkungan yang permanen, aktivitas tanpa izin ini merampas potensi penerimaan daerah dan negara.


Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai investasi yang bersifat eksploitatif atau "merampok" kekayaan negara mencerminkan arah kebijakan ekonomi yang menekankan pada kedaulatan nasional dan hilirisasi.


Tuntutan Tegas: Hentikan dan Audit


Di bawah tenda-tenda perjuangan yang kini berdiri di lokasi, Badko HMI Sultra menyatakan tidak akan mundur sebelum ada tindakan nyata dari otoritas terkait. Mereka mengeluarkan lima poin rekomendasi sikap:


1 . Hentikan Total: Mendesak penghentian segera seluruh aktivitas operasional PT KNI di lokasi tersebut.


2. Penegakan Hukum: Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan dan menyeret pihak bertanggung jawab ke ranah pidana.


3. Audit Transparansi: Mendesak pemerintah pusat dan daerah melakukan audit menyeluruh terhadap hubungan kerja antara PT IPIP dan PT KNI.


4. Sanksi Administratif: Meminta instansi terkait mencabut izin atau memberikan sanksi berat jika terbukti ada pelanggaran prosedur.


5. Marwah Hukum: Menegaskan bahwa status PSN bukan alasan untuk melegalkan pelanggaran hukum di Bumi Sultra.


"Kami tidak anti investasi, tapi kami anti terhadap investasi yang merusak tatanan hukum dan lingkungan demi keuntungan segelintir korporasi. Kami akan tetap di sini (tenda) sampai keadilan ditegakkan," tutupnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak PT KNI maupun PT IPIP belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi pendudukan lahan dan pemasangan tenda oleh Badko HMI Sultra tersebut.


Tim : Media


Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image