BKPSDM Soppeng Luruskan Polemik Kadis Dukcapil Bukan Dicopot, tapi Pemberhentian Sementara
KABAR NEGARA | SOPPENG, – Pemerintah Kabupaten Soppeng memberikan klarifikasi tegas terkait polemik yang berkembang di masyarakat mengenai status jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Soppeng. Langkah yang diambil dipastikan bukan penonaktifan atau pencopotan, melainkan pemberhentian sementara yang sah secara regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng, Muhammad Irfan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil demi kelancaran proses pembinaan dan pemenuhan kebutuhan organisasi.
“Tidak ada penonaktifan. Yang ada adalah pemberhentian sementara dalam rangka pembinaan dan kebutuhan organisasi. Ini merupakan bagian dari mekanisme resmi ASN,” ujar Muhammad Irfan, Rabu (24/6/2026).
Irfan meminta publik untuk dapat membedakan antara pencopotan jabatan dan pemberhentian sementara. Ia menekankan bahwa dalam posisi saat ini, hak dan status jabatan definitif yang bersangkutan tidak serta-merta hilang.
“Perlu dibedakan, bahwa pemberhentian sementara itu status jabatan definitifnya belum berubah,” jelasnya menambahkan.
Penjelasan resmi ini sekaligus membantah opini yang beredar di masyarakat yang menyebut keputusan pemerintah daerah tersebut cacat hukum. Irfan memaparkan bahwa langkah yang diambil Pemkab Soppeng memiliki landasan hukum yang kuat dan terukur.
Acuan utama kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Berdasarkan aturan tersebut, seorang pejabat dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya guna mendukung kelancaran pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin, khususnya yang masuk dalam kategori berat.
Dengan demikian, proses ini murni merupakan tindakan administratif yang sah di dalam sistem kepegawaian, bukan keputusan sepihak di luar koridor hukum.
Lebih lanjut, Irfan menyayangkan adanya opini dari beberapa pihak yang masih menyandarkan argumennya pada regulasi lama yang sudah tidak berlaku, seperti Permendagri Nomor 76 Tahun 2015. Padahal, aturan tersebut telah dicabut dan diperbarui melalui Permendagri Nomor 60 Tahun 2021.
“Semua ada mekanismenya. Kita bekerja berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, bukan asumsi,” tegasnya.
Ia juga menilai tudingan cacat hukum yang dialamatkan kepada pemda terlalu dini. Menurutnya, pemberhentian sementara ini justru dilakukan untuk menjaga objektivitas dan independensi proses pemeriksaan internal yang sedang berjalan.
Di akhir keterangannya, Pemkab Soppeng memastikan bahwa dinamika internal ini sama sekali tidak mengganggu pelayanan masyarakat. Urusan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil dipastikan tetap prima.
“Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal seperti biasa. Tidak ada penghentian layanan,” pungkas Irfan.
Melalui BKPSDM, Pemerintah Kabupaten Soppeng mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sepihak sebelum seluruh proses administratif kepegawaian ini rampung sepenuhnya.

