Bupati Soppeng Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD.
KABAR NEGARA | SOPPENG, – Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, S.E. menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggung -jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Soppeng dalam Rapat Paripurna Tingkat I yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Senin (29/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng, H. Nasfiding, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., dan Kapten Arh.Soekarno Halim
Pasiter Kodim 1423/Soppeng
Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng bersama para pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng, Tenaga Ahli DPRD, para direktur BUMD, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Suwardi Haseng menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rancangan perda tersebut disampaikan kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar laporan kinerja, dan laporan keuangan BUMD untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD guna memperoleh persetujuan bersama.
Pada kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 telah diaudit dan mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kedua belas kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
«"Keberhasilan pencapaian Opini WTP atas LKPD tersebut tak terlepas dari sinergitas yang baik antara legislatif dan eksekutif selama ini. Peran dan tanggung jawab DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan, budgeting, dan regulasi berjalan dengan baik, dan Pemerintah Daerah mampu meningkatkan kualitas kinerja yang efisien dan efektif," ujar Bupati.»
Bupati juga memaparkan ringkasan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp1,190 triliun atau 103,61 persen dari target anggaran, sedangkan belanja daerah terealisasi sebesar Rp1,097 triliun atau mencapai 96,10 persen dari anggaran. Sementara Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp86,268 miliar, yang sebagian besar merupakan SiLPA terikat untuk membiayai kembali kegiatan yang bersumber dari DAK, Dana BOS, BLUD, sertifikasi guru, serta pembayaran kewajiban yang belum diselesaikan pada Tahun Anggaran 2025.
Menutup sambutannya, Bupati Suwardi Haseng menegaskan bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 membutuhkan proses pembahasan antara legislatif dan eksekutif. Karena itu, ia berharap seluruh kepala perangkat daerah beserta jajarannya proaktif mengikuti pembahasan Ranperda tersebut agar proses pembahasannya dapat berjalan lancar hingga memperoleh persetujuan bersama DPRD.

