BREAKING NEWS

Pedagang Pasar Sentral Dawi-Dawi Keluhkan Pungutan hingga Rp7,5 Juta per Tahun, DPW KPK Tipikor Sultra Desak DPRD Kolaka Bertindak


KABAR NEGARA
| Kolaka, — Sejumlah pedagang di Pasar Sentral Dawi-Dawi, Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mengeluhkan pungutan yang disebut mencapai Rp7.500 per hari hingga Rp7,5 juta per tahun. Pungutan tersebut kini menjadi sorotan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) KPK Tipikor Sulawesi Tenggara karena diduga belum disertai kejelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme penyetorannya.


Keluhan tersebut turut menyoroti kondisi fasilitas pasar yang dinilai memprihatinkan. Berdasarkan keterangan dalam rilis DPW KPK Tipikor Sultra, sejumlah fasilitas pasar disebut belum memadai, termasuk kondisi lantai yang becek. Situasi ini dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama dalam memastikan keseimbangan antara kewajiban pedagang dan kualitas pelayanan pasar.


Ketua DPW KPK Tipikor Sultra, Asgar Reihan, meminta pemerintah daerah dan instansi terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan tarif, pihak yang melakukan pemungutan, serta mekanisme penyetoran uang retribusi ke kas daerah.


“Tidak dibenarkan ada pungutan di luar ketetapan aturan. Kalau ada pungutan Rp7.500 harian dan Rp7,5 juta tahunan tanpa kejelasan dasar hukum dan bukti pembayaran resmi, ke mana uang itu mengalir? Ini harus diaudit,” tegas Asgar dalam rilis tertanggal 14 Oktober 2026.



DPW KPK Tipikor Sultra menilai setiap pungutan yang dikategorikan sebagai retribusi daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam rilisnya, organisasi tersebut merujuk pada ketentuan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta aturan terkait pengelolaan pasar rakyat. DPW KPK Tipikor Sultra juga menyoroti pentingnya bukti pembayaran resmi dan transparansi pencatatan penerimaan daerah.


Menurut Asgar, pihak pengelola pasar dan instansi yang berwenang perlu menunjukkan ketentuan tarif yang berlaku, termasuk dasar penetapan besaran pungutan dan prosedur administrasi pembayarannya.


Namun, legalitas pungutan tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen resmi, termasuk peraturan daerah yang berlaku, ketentuan tarif, serta bukti penyetoran penerimaan. Dengan demikian, dugaan adanya pungutan tanpa dasar hukum tidak dapat disimpulkan sebelum dilakukan verifikasi oleh instansi berwenang.



Atas persoalan tersebut, DPW KPK Tipikor Sultra meminta DPRD Kabupaten Kolaka, khususnya komisi yang membidangi perekonomian dan perdagangan, segera menjalankan fungsi pengawasan.


Organisasi tersebut mendorong DPRD melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna meminta penjelasan dari pengelola Pasar Sentral Dawi-Dawi serta instansi pemerintah terkait.


Selain DPRD, Inspektorat dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kolaka juga diminta memeriksa mekanisme pengelolaan penerimaan pasar. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah uang yang dipungut telah dicatat dan disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku.


DPW KPK Tipikor Sultra turut meminta pengelola pasar, Lurah Dawi-Dawi, Camat Pomalaa, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kolaka memberikan klarifikasi mengenai dasar hukum dan besaran pungutan yang dikeluhkan pedagang.



DPW KPK Tipikor Sultra menyatakan akan melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Kolaka dan Polres Kolaka apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak terdapat klarifikasi dan dokumen dasar hukum pungutan yang dimaksud belum ditunjukkan.


Langkah tersebut, menurut organisasi itu, merupakan bentuk dorongan agar persoalan yang dikeluhkan pedagang dapat diperiksa secara terbuka dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.


Meski demikian, dugaan pungutan liar maupun dugaan penyimpangan penerimaan daerah tetap memerlukan bukti dan pemeriksaan oleh aparat berwenang sebelum dapat ditetapkan sebagai pelanggaran hukum.


Persoalan ini diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kolaka untuk memastikan pengelolaan pasar berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi para pedagang.


Hingga rilis ini disusun, keterangan resmi dari pengelola Pasar Sentral Dawi-Dawi maupun instansi pemerintah terkait belum tercantum dalam bahan yang disampaikan DPW KPK Tipikor Sultra. Klarifikasi dari pihak-pihak tersebut diperlukan agar informasi mengenai dasar pungutan, penggunaan dana, dan kondisi pelayanan pasar dapat disajikan secara berimbang.



Sumber: DPW KPK Tipikor Sulawesi Tenggara.


Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image