BREAKING NEWS

Tunjangan Tugas Belajar Dosen UIN Raden Fatah Disorot, Transparansi Informasi dan Kesetaraan Hak Jadi Perhatian


KABAR NEGARA
| Palembang, — Penerbitan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9292/M/KPT.KP/2026 tentang pemberian tunjangan tugas belajar bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang menjadi perhatian terkait transparansi informasi dan pemerataan akses hak dosen.


Sorotan tersebut disampaikan Iredho Fani Reza, MA.Si, dosen UIN Raden Fatah Palembang yang saat ini menempuh pendidikan doktoral melalui jalur biaya mandiri di Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.


Dalam pandangannya, kebijakan pemberian tunjangan tugas belajar tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak kepegawaian, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem komunikasi dan pelayanan administrasi di lingkungan perguruan tinggi.


Berdasarkan keputusan tersebut, sebanyak delapan PNS di lingkungan UIN Raden Fatah Palembang ditetapkan sebagai penerima tunjangan tugas belajar. Tunjangan diberikan mulai bulan ketujuh sejak tanggal pelaksanaan tugas belajar masing-masing pegawai.

Ketentuan penyampaian keputusan itu juga tertuang dalam surat Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Nomor B-505/DJ.I/Dt.I.III/HM.00/09/2026 tertanggal 22 September 2026.

Surat tersebut meminta pimpinan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) menyampaikan petikan keputusan kepada pegawai yang bersangkutan sekaligus memproses administrasi pencairan melalui bagian keuangan atau perencanaan.

Informasi Tunjangan Dinilai Belum Tersosialisasi Merata

Iredho menyoroti adanya dosen yang telah menjalankan tugas belajar sejak 2023, tetapi baru mengetahui kebijakan tunjangan tersebut setelah dokumen keputusan dibagikan melalui grup WhatsApp.


Menurutnya, situasi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi institusi, khususnya terkait penyampaian informasi mengenai hak, kewajiban, fasilitas, serta prosedur administrasi bagi dosen yang sedang menjalankan tugas belajar.


Ia menilai informasi mengenai hak kepegawaian seharusnya disampaikan melalui saluran komunikasi resmi yang terstruktur dan dapat diakses oleh seluruh pihak yang berkepentingan.


Dengan demikian, akses terhadap informasi tidak bergantung pada kebetulan atau kecepatan seseorang memperoleh informasi melalui komunikasi informal.


Persoalan tersebut, menurutnya, bukan semata-mata mengenai siapa yang telah menerima tunjangan, melainkan juga bagaimana memastikan setiap dosen yang memenuhi persyaratan mendapatkan informasi dan kesempatan administratif yang setara.

Dosen Beasiswa dan Biaya Mandiri Perlu Mendapat Akses Setara

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah perbedaan sumber pembiayaan pendidikan. Dalam konteks tugas belajar, terdapat dosen yang menempuh pendidikan dengan dukungan beasiswa dan ada pula yang menggunakan biaya pribadi.


Iredho menegaskan bahwa beasiswa dan tunjangan tugas belajar merupakan dua hal berbeda. Beasiswa berkaitan dengan sumber pembiayaan pendidikan, sedangkan tunjangan tugas belajar merupakan fasilitas kepegawaian yang pemberiannya mengikuti ketentuan yang berlaku.


Berdasarkan lampiran keputusan yang menjadi bahan pembahasan, delapan penerima tunjangan ditetapkan tanpa pencantuman kategori sumber pembiayaan studi.


Karena itu, status penerima beasiswa maupun mahasiswa biaya mandiri tidak dapat disimpulkan hanya dari dokumen tersebut.


Menurut Iredho, dosen yang menjalankan tugas belajar dengan biaya mandiri tidak semestinya langsung beranggapan bahwa mereka tidak memiliki kesempatan memperoleh tunjangan.


Sepanjang memenuhi persyaratan regulatif dan administratif, dosen dari kedua kelompok pembiayaan tersebut semestinya memperoleh akses informasi dan kesempatan pengusulan yang sama.


Ia juga mendorong universitas melakukan pendataan menyeluruh terhadap dosen yang sedang menjalankan tugas belajar agar informasi mengenai persyaratan, mekanisme pengajuan, verifikasi, hingga pencairan dapat disampaikan secara merata.

Tata Kelola Kampus dan Akuntabilitas Pimpinan

Persoalan tersebut turut dikaitkan dengan prinsip good university governance atau tata kelola perguruan tinggi yang baik.


Menurut Iredho, transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta pembagian kewenangan yang jelas merupakan aspek penting dalam memastikan kebijakan institusi terlaksana secara optimal.


Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pendataan dosen tugas belajar, pengusulan tunjangan, verifikasi internal, penyampaian informasi, hingga pengurusan pencairan.


Alur koordinasi antara rektor, wakil rektor yang membidangi administrasi dan kepegawaian, biro terkait, dekan, serta unit kepegawaian fakultas juga dinilai perlu diperkuat.

Dengan pembagian tanggung jawab yang jelas, proses penyampaian informasi diharapkan tidak terhambat oleh tumpang tindih kewenangan antarunit.

Iredho juga menyampaikan pentingnya kepekaan pimpinan terhadap kebijakan yang berkaitan langsung dengan hak dan pengembangan karier dosen.


Menurutnya, pelayanan administrasi yang baik tidak cukup hanya menunggu dosen mengajukan pertanyaan. Institusi perlu bersikap proaktif dalam mengidentifikasi pegawai yang berpotensi memenuhi persyaratan, menyampaikan informasi, membantu proses administrasi, serta mengawal tindak lanjut kebijakan.

Pendidikan Doktor Dinilai sebagai Investasi Institusi

Di sisi lain, pendidikan doktoral bagi dosen dinilai memiliki kontribusi strategis terhadap pengembangan perguruan tinggi.


Peningkatan kualifikasi akademik dosen tidak hanya berdampak pada pengembangan kompetensi individu, tetapi juga berpotensi mendukung peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, publikasi ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, dan penguatan program studi.


Dalam keputusan tersebut, peningkatan kompetensi juga disebut sebagai salah satu pertimbangan penugasan PNS untuk melaksanakan tugas belajar.


Atas dasar itu, dukungan institusi terhadap dosen yang menempuh pendidikan doktoral, baik melalui beasiswa maupun pembiayaan mandiri, dipandang sebagai bagian dari investasi pengembangan sumber daya manusia perguruan tinggi.

Dorong Sistem Informasi Tugas Belajar yang Terintegrasi

Sebagai langkah perbaikan, Iredho mengusulkan pengembangan sistem informasi tugas belajar yang lebih terbuka dan terintegrasi di lingkungan UIN Raden Fatah Palembang.


Sistem tersebut diharapkan dapat memuat data dosen yang sedang menjalankan tugas belajar, status pembiayaan pendidikan, hak dan kewajiban, fasilitas yang tersedia, persyaratan administratif, serta informasi mengenai unit yang bertanggung jawab.


Pendataan yang terstruktur juga dapat membantu institusi mengidentifikasi kebutuhan administrasi dan mencegah keterlambatan penyampaian informasi.


Menurutnya, sistem pelayanan yang baik harus mampu memastikan seluruh dosen memperoleh informasi secara tepat waktu tanpa harus mencari sendiri kebijakan yang sebenarnya telah tersedia di tingkat kementerian maupun universitas.

Hak atas Informasi Menjadi Kunci Pemerataan Pelayanan

Iredho menegaskan bahwa persoalan tunjangan tugas belajar tidak semestinya hanya dilihat dari nominal yang tercantum dalam keputusan, yakni Rp375.000 hingga Rp700.000.


Lebih dari itu, persoalan mendasarnya adalah bagaimana memastikan kesetaraan akses terhadap informasi dan pelayanan kepegawaian.


Ia mengingatkan agar tidak muncul situasi ketika dosen memperoleh kesempatan memenuhi hak administratif hanya karena lebih dahulu mengetahui kebijakan, sementara dosen lain yang memiliki kondisi serupa justru tertinggal akibat keterbatasan informasi.


Menurutnya, prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik harus tercermin dalam pelaksanaan kebijakan yang transparan, akuntabel, dan adil.


Momentum penerbitan keputusan tunjangan tugas belajar ini diharapkan dapat mendorong evaluasi sistem komunikasi internal dan pelayanan kepegawaian di UIN Raden Fatah Palembang.


Dengan demikian, dosen yang sedang meningkatkan kualifikasi akademiknya, baik melalui beasiswa maupun biaya mandiri, dapat memperoleh informasi, pendampingan administrasi, dan pelayanan yang setara sesuai ketentuan yang berlaku.

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image