Di Balik Anggaran Miliaran FKJI Pertanyakan Mekanisme Pengadaan Media di Wajo
KABAR NEGARA | WAJO – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Wajo kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada besarnya alokasi anggaran dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 yang menyentuh angka miliaran rupiah, khususnya untuk sektor relasi media dan teknologi.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat dua paket besar yang dialokasikan untuk kebutuhan media. Pertama, paket Belanja Relasi Media senilai Rp1,055 Miliar (Kode RUP: 65606990), dan kedua, paket Belanja Langganan Jurnal/Koran senilai Rp931,1 Juta (Kode RUP: 65606989). Total anggaran untuk kedua pos ini mencapai hampir Rp2 Miliar.
Selain itu, dinas ini juga menganggarkan dana sebesar Rp410 Juta untuk “Sewa Software AI” dalam rangka mendukung program Kota Cerdas (Smart City). Secara keseluruhan, anggaran untuk urusan citra dan teknologi ini dinilai sangat signifikan, meskipun mengalami sedikit penurunan dibandingkan tahun anggaran sebelumnya yang menembus Rp2,3 Miliar.
Selain itu, dinas ini juga menganggarkan dana sebesar Rp410 Juta untuk “Sewa Software AI” dalam rangka mendukung program Kota Cerdas (Smart City). Secara keseluruhan, anggaran untuk urusan citra dan teknologi ini dinilai sangat signifikan, meskipun mengalami sedikit penurunan dibandingkan tahun anggaran sebelumnya yang menembus Rp2,3 Miliar.
Agussalim Mustafa, Wartawan Senior sekaligus Ketua Forum Kajian Jurnalistik Indonesia (FKJI), menilai ada indikasi ketidakberesan dalam mekanisme penentuan mitra media tersebut.
“Publik perlu tahu, siapa saja daftar media yang menikmati ‘kue’ APBD Wajo ini? Jangan sampai ada praktik monopoli oleh segelintir media tertentu, sementara media lokal lainnya hanya menjadi penonton,” tegas Agussalim kepada awak media, Kamis (3/4/2026).
Lebih jauh, Agussalim menyoroti aspek legalitas. Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia yang sah, baik berupa Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, maupun Koperasi.
“Kami akan memelototi apakah ada pencairan dana yang mengalir ke media dengan legalitas yang tidak berbadan hukum Indonesia atau perusahaan yang meminjam bendera (non-pers). Ini adalah pelanggaran serius terhadap aturan pengadaan barang dan jasa serta undang-undang pers itu sendiri,” tambahnya.
Pertanyaan besar juga muncul terkait mekanisme pemilihan penyedia jasa. Mengingat nilai kontrak yang fantastis, seharusnya proses dilakukan melalui tender terbuka atau E-Purchasing (E-Katalog) sesuai regulasi yang berlaku.
Namun, adanya klausul “Verifikasi Traffic” dan “Administrasi” dalam dokumen RUP memunculkan kekhawatiran akan adanya filter subjektif yang berpotensi digunakan untuk menunjuk media tertentu secara tidak transparan.
Sementara itu, Rafli, seorang pemerhati kebijakan publik, mempertanyakan urgensi belanja yang dinilai kurang berpihak langsung pada rakyat.
“Di saat masyarakat Wajo mungkin lebih membutuhkan perbaikan infrastruktur jalan atau kesejahteraan tenaga honorer, anggaran justru habis untuk membayar advertorial dan sewa AI yang outputnya belum tentu dirasakan langsung oleh rakyat,” ujar Rafli.
Hingga berita ini diturunkan, tim telah melayangkan permintaan konfirmasi resmi kepada pihak Diskominfotik Wajo terkait daftar media mitra, mekanisme pengadaan, serta transparansi verifikasi legalitas perusahaan pers. Publik kini menunggu, apakah dinas terkait berani membuka data tersebut secara terbuka atau justru memilih bungkam di tengah sorotan kasus “Belanja Citra” ini.
(Tim Redaksi)

