DIDUGA MENGHALANGI KERJA JURNALIS, OKNUM YANG MENGAKUI DIRINYA WARTAWAN DISOROT”
KABAR NEGARA | MAKASSAR — Aktivitas jurnalistik terkait pemberitaan mengenai avtur dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kota Makassar diduga mendapat gangguan dari seseorang yang mengaku sebagai wartawan.
Oknum yang disebut berinisial “Apung” tersebut diduga beberapa kali berupaya menghalangi dan melarang pemberitaan mengenai persoalan avtur serta limbah B3 untuk dipublikasikan. Tindakan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena menyangkut kebebasan pers dan hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, serta menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4. Pada ayat (1) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Sementara Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Kemudian ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Selain itu, Pasal 8 UU Pers juga mengatur bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Persoalan muncul ketika pemberitaan mengenai avtur dan tata kelola limbah B3 tengah dilakukan. Oknum berinisial Apung tersebut diduga justru melakukan tindakan yang dianggap menganggu aktivitas jurnalistik, termasuk dugaan upaya menyerangan ranah privasi wartawan yang melakukan peliputan.
Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa Apung diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas perdagangan atau pengecer minyak. Namun, tudingan tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian dari pihak yang bersangkutan.
Jika benar terdapat upaya secara sengaja untuk menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, tindakan tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 18 ayat ( 1 ) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur mengenai tindakan yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ), dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Karena itu, pihak yang mengaku sebagai wartawan semestinya memahami sekaligus menghormati ketentuan hukum yang mengatur kemerdekaan Pers.
Pemberitaan mengenai avtur dan limbah B3 sendiri merupakan isu yang menyangkut kepentingan publik, khususnya apabila terdapat dugaan persoalan dalam tata kelola, pengangkutan, pencatatan maupun pengelolaan limbah.
Setiap pihak yang merasa keberatan terhadap sebuah pemberitaan tentu memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, atau menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, dugaan intimidasi, pelarangan, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik tidak seharusnya menjadi cara untuk menyelesaikan perbedaan terkait pemberitaan.
Hingga berita ini disusun, pihak berinisial Apung perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan kapasitas serta alasan dirinya diduga melakukan tindakan yang menghambat aktivitas jurnalistik tersebut.
Sumber Berita: corongnewsinformasi

