PT Nirmala Fortune Abadi Dikabarkan Ditahan di Perbatasan Sulsel-Sulteng, Begini Kelanjutannya

ket foto ilustrasi ai
KABAR NEGARA | SULTENG — Sebuah mobil tangki berkapasitas sekitar 16 kiloliter (KL) atau 16.000 liter yang dikaitkan dengan aktivitas PT Nirmala Fortune Abadi dikabarkan ditahan oleh tim gabungan TNI-Polri dan Satgas BPH Migas di wilayah perbatasan Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Tengah (Sulteng).
Informasi yang diperoleh media menyebutkan, kendaraan tersebut diduga tetap beroperasi meski sebelumnya terdapat imbauan agar aktivitas perusahaan dihentikan sementara. Menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pihak pengelola yang menjalankan kegiatan di wilayah Sulsel disebut tetap beroperasi meski telah mendapat teguran.
“Sudah ada teguran dari pihak perusahaan, tetapi pengelola di lapangan tetap beroperasi,” ujar sumber tersebut.
Sumber yang sama menyebutkan, setelah dilakukan penindakan dan pemeriksaan oleh tim gabungan, kendaraan tersebut kemudian dikabarkan dilepaskan.
Namun, muncul informasi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut terkait dugaan adanya pembayaran sebesar Rp160 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan proses pelepasan kendaraan tersebut.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan pembayaran tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Pihak sopir yang dikonfirmasi media juga tidak memberikan penjelasan mengenai isu tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media, sopir justru menyampaikan pernyataan yang menimbulkan tanda tanya terkait aktivitas kendaraan tersebut.
“Ya namanya Nirmala, meskipun orang tiarap kami tetap bisa jalan,” ujar sopir tersebut.
Pernyataan itu kini menjadi perhatian dan perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai status operasional kendaraan, dasar pengangkutan BBM, serta alasan kendaraan dapat kembali beroperasi setelah sebelumnya dikabarkan ditahan.
Media masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari manajemen PT Nirmala Fortune Abadi, sopir, serta pihak TNI-Polri dan BPH Migas terkait penahanan kendaraan dan dugaan pembayaran Rp160 juta tersebut.
( Tim Media )
