BREAKING NEWS
Deskripsi-Gambar

Tim Hukum Sukindar Law Firm Dampingi Perkara Perkelahian di Depan Swalayan Benang Raja Salatiga


KABAR NEGARA
| SALATIGA - Peristiwa perkelahian yang melibatkan dua orang yang disebut sesama rekan media terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Jalan Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, pada Jumat malam, 12 September 2026.


Peristiwa tersebut belakangan menjadi perhatian setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi beredar di media sosial.


Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pendamping hukum, kedua pihak yang terlibat adalah Fujiyanto dan Sholeh Abdullah Ali R. Keduanya disebut mengalami luka dan sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Salatiga.


Berawal dari Perselisihan Lisan


Menurut keterangan yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula dari perselisihan secara lisan antara kedua pihak. Perselisihan kemudian berkembang menjadi kontak fisik di area parkir.


Pihak pendamping hukum menyebut, situasi saat kejadian diduga turut dipengaruhi kondisi kedua pihak yang berada dalam pengaruh minuman. Namun, mengenai rangkaian kejadian secara utuh, penyebab pasti, serta pihak yang harus bertanggung jawab masih menjadi bagian dari proses penanganan aparat penegak hukum.


Pasca kejadian, kedua pihak sama-sama mengalami luka. Dalam keterangan yang disampaikan tim hukum, Fujiyanto disebut membantu mengantarkan Sholeh Abdullah Ali R ke RSUD Salatiga untuk mendapatkan pertolongan medis.


Keduanya kemudian menjalani perawatan dan saat ini masih dalam proses pemulihan.


Perkara tersebut telah ditangani oleh Polres Salatiga untuk dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Didampingi Sukindar Law Firm


Dalam perkara ini, Tim Hukum Sukindar Law Firm menyatakan memberikan pendampingan hukum kepada pihak terkait. Tim tersebut terdiri atas:


1. Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. — Pimpinan Sukindar Law Firm.


2. Adv. Prija Maxi Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF.


3. Eko Affandy, S.E., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.


4. Danang Khoirudin, S.H., S.T., C.PFW.


5. Najwa Amalia Khairani, S.H., C.PFW.



Pimpinan Sukindar Law Firm, Sukindar, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya ingin memberikan penjelasan terkait informasi yang berkembang di masyarakat mengenai peristiwa tersebut.



“Ini adalah perkelahian sesama kawan media, bukan pengroyokan terencana seperti yang dinarasikan di luar. Keduanya sama-sama korban dan sama-sama terluka. Bahkan Pak Fujiyanto yang mengantar Pak Sholeh ke RSUD Salatiga,” ujar Sukindar.


Menurutnya, pendampingan hukum dilakukan untuk membantu meluruskan informasi yang berkembang sekaligus mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan.



“Kami dari Sukindar Law Firm mendampingi untuk meluruskan fakta dan mengupayakan mediasi kekeluargaan,” lanjutnya.



Sukindar juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan rekaman CCTV yang beredar di media sosial.



“Kami mengimbau semua pihak untuk tidak menyebarkan video CCTV secara sepihak yang bisa menyesatkan opini publik. Kami serahkan sepenuhnya ke Polres Salatiga dan kami dorong penyelesaian secara restorative justice, karena keduanya adalah teman,” tegasnya.


Hingga saat ini, proses penanganan perkara masih berjalan di Polres Salatiga. Adapun mengenai konstruksi hukum dan pihak yang nantinya dinyatakan bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.



Tim Hukum Sukindar Law Firm menyatakan akan mengawal proses tersebut secara profesional serta tetap mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.



(Red: Ilma)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image